Konsep Social
Market Economy (Soziale Marktwirtschaft-Ekonomi Pasar
Sosial) mengacu pada suatu konsep sistem ekonomi yang dibangun di Jerman
paska Perang Dunia II. Hal yang menarik didalam konsep ini adalah
bergabungnya dimensi material (komersial), sebagai konsekuensi ekonomi
pasar dan dimensi sosial atau kemanusian.
Konsep “pasar” menjadi penting karena setelah pengalaman buruk yang
dialami dengan Nazi, mereka ingin agar ekonomi bebas dari intervensi dan
dominasi negara. Peran negara, pada masa awal penerapan sistem ini di
Jerman Barat, adalah memberikan perlindungan terhadap suasan kompetisi
dari tendensi monopolistik dan oligopolistik, termasuk yang mungkin akan
muncul dari mekanisme kompetisi itu sendiri. Sementara itu konsep
“sosial” mendapat penekanan penting karena Jerman, pada saat itu bernama
Jerman Barat, menginginkan suatu sistem perekonomian yang mampu
mendorong munculnya kemakmuran akan tetapi juga dapat memberikan
perlindungan terhadap buruh dan kelompok masyarakat lain yang mungkin
tak mampu mengikuti tuntutan kompetisi yang berat didalam ekonomi pasar.
Situasi ekonomi sosial masyarakat Jerman yang hancur paska Perang Dunia
II pun memberikan adil terhadap pilihan konsep ini. Konsep “
sosial”
dipilih daripada konsep “sosialis” untuk membedakan sistem ini dari
suatu sistem dimana negara mengklaim memiliki hak untuk menentukan
sistem perekonomian atau melakukan intervensi terhadapnya.
Ada suatu konsep lain yang memiliki keterkaitan erat dengan konsep
ekonomi pasar sosial, suatu konsep didalam tradisi pemikiran Jerman,
yaitu ”
Ordnung,” yang dapat diartikan sebagai ”tatanan.” Dalam pemahaman
ini ekonomi, masyarakat, dan politik, menjadi suatu kesatuan struktur,
namun bukan dalam bentuk diktatorial.
Para pengagas konsep ekonomi pasar sosial melihat konsep tersebut dalam
suatu sistem tatanan yang utuh. Disamping itu, mereka juga didasari pada
konsep ”
Ordo-Liberalismus,” yang berarti konsep tersebut harus bebas
memilih tatanannya, dan bukan suatu tatanan yang bersifat komando. Paska
perang Dunia II muncul berbagai argument dan perdebatan mengenai
bagaimana membangun kembali perekonomian Jerman yang terpuruk akibat
perang. Kelompok politisi sosialis berpendapat tentang pentingnya sistem
distribusi terpusat, perluasan control negara, dan nasionalisasi
bank-bank dan industri. Penentang utama dari ide ini adalah Ludwig
Erhard, seorang ekonom liberal yang menjabat sebagai kepala kantor
urusan ekonomi di Bizone, yang kemudian menjadi menteri perekonomian dan
pada saat kemudian menjadi Kanselir Republik Federasi Jerman
(1963-1966), menggantikan Konrad Adenauer. Erhard tercatat dalam sejarah
sebagai pencetus konsep ekonomi pasar sosial dan menerapkannya dalam
sistem perekonomian Jerman Barat.
Pada awalnya langkah tersebut bertujuan memungkinkan berbagai kekuatan
bermain secara bebas didalam pasar dengan meningkatkan kesempatan
konsumen, memotivasi produsen untuk melakukan inovasi dan kemajuan
tehnik, dan pembagian pendapatan dan keuntungan berdasarkan pencapaian
masing-masing individu. Diatas semua itu, terdapat pembatasan akumulasi
yang berlebihan dari kekuatan pasar. Tugas negara adalah menciptakan
mekanisme bagi berfungsinya kompetisi. Pada saat yang sama negara harus
mempromosikan kesiapan dan kemampuan masyarakat untuk memiliki
tanggungjawab dan lebih independent.
Konsepsi teori ekonomi pasar sosial mengacu pada pemikiran liberal
klasik dengan sedikit perubahan. Kita dapat menyebutnya sebagai variasi
pemikiran neo-liberal Jerman, namun biasanya disebut dengan
Ordo-Liberalisme. Pemikiran ini dibangun sejak tahun 1940-an, terutama
melalui aliran pemikiran kelompok Freiburg. Dua pemikir utama kelompok
ini adalah Walter Eucken dan Andreas Muller-Armack, yang menamainya
Ekonomi Pasar Sosial. Dalam pemikiran ini aspek yang diperhatikan bukan
hanya persoalan ekonomi semata, namun juga persoalan kebebasan dan
keadilan sosial. Menurut Muller-Armack tanggung-jawab memerlukan
kebebasan sebagai kondisi yang penting bagi seseorang/individu untuk
memilih tanggung-jawab diantara pilihan yang berbeda.
Konsep ekonomi pasar liberal memiliki tiga elemen prinsip yang utama:
1.Prinsip Individualitas: yang bertujuan pada ideal liberal bagi kebebasan individu.
2.Prinsip Solidaritas: Mengacu pada ide setiap individu manusia terlekat
dengan masyarakat yang saling tergantung sama lain dengan tujuan
menghapus ketidakadilan.
3.Prinsip subsidiaritas: yang berarti sebuah tugas institusional yang
bertujuan menajamkan hubungan antara individualitas dan solidaritas.
Aturan tersebut harus memberikan jaminan hak individu dan menempatkannya
sebagai prioritas utama, yang berarti apa yang mampu dilakukan oleh
individu harus dilakukan oleh individu dan bukan oleh negara.
Hak-hak kebebasan dari setiap individu dan kebebasan ekonomi dapat
dilihat sebagai kerangka dimana keadilan sosial dan solidaritas
diterapkan.
Ekonomi pasar sosial bertujuan menyeimbangkan
prinsip-prinsip pasar dan prinsip-prinsip sosial. Ordo-liberalism
percaya bahwa penting untuk menciptakan mekanisme perlindungan sosial
disamping kekuatan pasar, yang dikontrol oleh negara. Tujuan lain yang
ingin dicapai oleh ekonomi pasar sosial adalah menciptakan dan membangun
tatanan ekonomi yang dapat diterima oleh berbagai ideologi sehingga
berbagai kekuatan didalam masyarakat dapat terfokus pada tugas bersama
menjamin kondisi kehidupan dasar dan membangun kembali perekonomian.
Inilah sebabanya kita dapat melihat bahwa ekonomi pasar sosial merupakan
kompromi pada masa-masa awal pemerintahan Federal Republik Jerman.
Selain ini disamping kekuatan permintaan dan penawaran ia juga didorong
oleh konsep moral yang kuat.
Sementara itu konsep Erhard’s mengenai ekonomi pasar yang berespon
sosial didasari perdagangan bebas dan perusahaan swasta, dibantu dengan
suntikan modal melalui program Marshall Plan, yang terbukti menjadi
dasar yang ideal bagi pemulihan ekonomi Jerman Barat paska Perang Dunia
II, dan mencapai puncaknya dengan keajaiban ekonomi (Wirschaftswunder)
pada tahun 1950s. Pada beberapa sektor, seperti perumahan dan pertanian,
memang tetap diberlakukan kontrol harga dan subsidi. Kontrol bagi
pencegahan penerapan kartel dan mendorong terciptanya stabilitas moneter
tetap merupakan tanggungjawab negara. Negara kemudian juga, guna
mendorong terciptanya akumulasi modal individu dan melindungi
warganegara biasa, membangun sistem pelayanan sosial yang meliputi
kesehatan, pengangguran dan sistem asuransi sosial.
Sumber : http://thamrin.wordpress.com/2006/08/08/ekonomi-pasar-sosial-bagian-pertama/